Gaji ke-13 ASN di Enrekang Cair, Total Rp19 Miliar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:03 WIB
ENREKANG - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Enrekang akhirnya dibayarkan. Nilainya total mencapai Rp19 miliar untuk 4.437 ASN yang bekerja di lingkup pemkab Enrekang.
Pembayaran gaji ke-13 ASN itu dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha, Kamis (20/8/2020).
"Benar telah dibayarkan di pertengahan Agustus ini, totalnya Rp19 miliar," ujar Nurjanah.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.
"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
Pembayaran gaji ke-13 ASN itu dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha, Kamis (20/8/2020).
"Benar telah dibayarkan di pertengahan Agustus ini, totalnya Rp19 miliar," ujar Nurjanah.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.
"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
(luq)
tulis komentar anda