Gaji ke-13 ASN di Enrekang Cair, Total Rp19 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:03 WIB
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.

Baca juga: Gebrak Masker di Kabupaten Enrekang Sasar Pasar Tradisional



"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!