Gaji ke-13 ASN di Enrekang Cair, Total Rp19 Miliar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:03 WIB
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.
Baca juga: Gebrak Masker di Kabupaten Enrekang Sasar Pasar Tradisional
"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
Baca juga: Gebrak Masker di Kabupaten Enrekang Sasar Pasar Tradisional
"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
(luq)
Lihat Juga :