Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga

Kamis, 06 Juni 2024 - 19:41 WIB
Lima tersangka yakni EA, AL, NA, AT, dan IS. Mereka menjalankan bisnis jual-beli chip yang merupakan alat atau media taruhan di aplikasi Royal Domino.

Cara kerja bisnis keluarga ini dengan membuat empat akun di apikasi tersebut. Kemudian, menyematkan informasi bila menerima jual-beli chip.

"Pada kolom keterangan, akun milik tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual beli chip murah," ucapnya.

Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan, untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka

"Kemudian, pemain membeli chip dari admin dengan harga Rp65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya," ungkap Wira.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!