Paksa Wanita Berkenalan, Pria di Lampung Tikam Warga Pakai Pisau Dapur

Kamis, 06 Juni 2024 - 14:34 WIB
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja.Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri,” tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dan kasus pencabulan tahun 2016.Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. “Untuk sebilah senjata tajam sedang dilakukan pencarian,” ungkapnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More