Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Toko Pupuk di Bungo Jambi

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:54 WIB
Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Diultimatum Segera Tinggalkan Bungo

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Adi Juliyanto di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli pelaku dari uang hasil rampokan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," tutur AKP Panji.

AKP Panji Lazuardi, mengatakan bahwa Adi Juliyanto nekat merampok karena faktor ekonomi dan terlilit hutang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!