Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Toko Pupuk di Bungo Jambi

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:54 WIB
loading...
Polisi Bekuk Pelaku...
Adi Juliyanto (43), warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dibekuk polisi karena terlibat perampokan toko pupuk. Foto/Budi U/iNewsTV
A A A
BUNGO - Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan toko pupuk di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir. Pelaku bernama Adi Juliyanto (43), warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.

Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Panji Lazuardi menjelaskan pelaku merampok Toko Pupuk Rizki Tani yang terletak di Jalan Tabir, Desa Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 11:53 WIB. "Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga pemilik toko, sedang duduk di depan toko," jelasnya.

Pelaku kemudian datang dengan sepeda motor dan pura-pura menanyakan harga pupuk. Ia lalu mengajak korban masuk ke toko untuk melihat pupuk. Setelah melihat pupuk, korban mengajak Adi Juliyanto ke meja kasir untuk membuat nota pembelian.

"Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba memukul punggung korban dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian langsung menarik tas sandang korban dan kabur dengan sepeda motornya," ungkap AKP Panji.

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal Diultimatum Segera Tinggalkan Bungo

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Adi Juliyanto di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli pelaku dari uang hasil rampokan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," tutur AKP Panji.

AKP Panji Lazuardi, mengatakan bahwa Adi Juliyanto nekat merampok karena faktor ekonomi dan terlilit hutang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved