Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:28 WIB
Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di TNUK, Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Foto/Fariz A/MPI
PANDEGLANG - Sunendi (32) terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja pada Rabu, 5 Juni 2024.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra menyatakan bahwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api, memburu, membunuh, dan menjual cula badak Jawa, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunendi dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Joni dalam persidangan.



Selain hukuman penjara, Sunendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah Joni.

Hakim juga menegaskan bahwa Sunendi akan tetap berada dalam tahanan selama masa hukuman. "Menetapkan pidana terhadap terdakwa untuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!