Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 03 Juni 2024 - 16:18 WIB
"Terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya kalap dan menusuk korban di bagian leher," jelas Bagus.

Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!