Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 03 Juni 2024 - 16:18 WIB
J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari buron. Foto/Ist
SUKABUMI - J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari kabur ke Cikarang Bekasi. J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menusuk Arlan di bagian leher saat menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat.

Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).

"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).

J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.

Baca Juga: Ditagih Tunggakan Mobil 3 Bulan, Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!