Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Senin, 03 Juni 2024 - 08:36 WIB
CIREBON - Pengacara kontroversial Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap. Langkah ini diambil untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjeratnya.
Farhat Abbas datang langsung ke rumah kediaman Saka Tatal di Kelurahan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebonpada Sabtu (1/6/2024). Dia sangat optimistis bahwa peninjauan kembali perkara Saka Tatal akan berhasil.
Menurut Farhat masa depan Saka Tatal harus terhalang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
Mengingat saat kejadian, usianya baru menginjak 16 tahun. Bahkan, Sakka menceritakan kembali penderitaanya saat menjalani masa tahanan dipukuli setiap hari. “Sakka mengaku diinjek-injek, kepala dipakai gembok, dikasih makan kaya binatang,” kata Farhat.
Selain itu, keyakinan Farhat dalam mengajukan PK tersebut lantaran adanya saksi mahkota dalam persidangan tahun 2016 lalu, yakni Aep dan Dede, salah satunya yaitu Aep, kembali muncul di publik dan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
”Dia (Aep dan Dede) sebagai saksi yang memberatkan pelaku baru yang ditangkap, Pegi Setiawan. Kehadiran Aep ini nantinya akan menjadi dasar dalam peninjauan perkara. Dari kesaksian Aep dan Dede, delapan terpidana ditangkap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,Farhat Abbasjuga mengajak Krisna Mukti, salah satu pengacara dari Jakarta akan mendampingi Saka Tatal, keyakinan farhat untuk membela Saka semakin kuat setelah polisi dinilai janggal menghapus nama 2 DPO.
”Karena pihak kepolisian menyatakan 3 naam DPO yang dituduh dalam persidangan menjadi bagian dari skenario pembunuhan tersebut hilang, bahkan dicurigai saat itu Pegi Setiawan salah tangkap,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Saka Tatal mengaku jika pihak kepolisian sudah mendatangi dirinya terlebih dahulu pada Sabtu, 11 Mei 2024 sebelum menangkap Pegi Setiawan. Saka Tatal mengatakan saat itu polisi menanyakan keterlibatannya Pegi Setiawan dalam kasus Vina.
Saat itu Saka menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dengan pembunuhan Vina dan Eki pada Tahun 2016 silam. Dengan tegasSaka Tatalmenyebut jika DPO kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berbeda dengan foto Pegi Perong yang dicari oleh pihak kepolisian.
Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap. Langkah ini diambil untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjeratnya.
Farhat Abbas datang langsung ke rumah kediaman Saka Tatal di Kelurahan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebonpada Sabtu (1/6/2024). Dia sangat optimistis bahwa peninjauan kembali perkara Saka Tatal akan berhasil.
Menurut Farhat masa depan Saka Tatal harus terhalang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
Mengingat saat kejadian, usianya baru menginjak 16 tahun. Bahkan, Sakka menceritakan kembali penderitaanya saat menjalani masa tahanan dipukuli setiap hari. “Sakka mengaku diinjek-injek, kepala dipakai gembok, dikasih makan kaya binatang,” kata Farhat.
Selain itu, keyakinan Farhat dalam mengajukan PK tersebut lantaran adanya saksi mahkota dalam persidangan tahun 2016 lalu, yakni Aep dan Dede, salah satunya yaitu Aep, kembali muncul di publik dan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Barat.
”Dia (Aep dan Dede) sebagai saksi yang memberatkan pelaku baru yang ditangkap, Pegi Setiawan. Kehadiran Aep ini nantinya akan menjadi dasar dalam peninjauan perkara. Dari kesaksian Aep dan Dede, delapan terpidana ditangkap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,Farhat Abbasjuga mengajak Krisna Mukti, salah satu pengacara dari Jakarta akan mendampingi Saka Tatal, keyakinan farhat untuk membela Saka semakin kuat setelah polisi dinilai janggal menghapus nama 2 DPO.
”Karena pihak kepolisian menyatakan 3 naam DPO yang dituduh dalam persidangan menjadi bagian dari skenario pembunuhan tersebut hilang, bahkan dicurigai saat itu Pegi Setiawan salah tangkap,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Saka Tatal mengaku jika pihak kepolisian sudah mendatangi dirinya terlebih dahulu pada Sabtu, 11 Mei 2024 sebelum menangkap Pegi Setiawan. Saka Tatal mengatakan saat itu polisi menanyakan keterlibatannya Pegi Setiawan dalam kasus Vina.
Saat itu Saka menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dengan pembunuhan Vina dan Eki pada Tahun 2016 silam. Dengan tegasSaka Tatalmenyebut jika DPO kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berbeda dengan foto Pegi Perong yang dicari oleh pihak kepolisian.
(ams)
tulis komentar anda