Berusaha Kabur, Bandar Sabu ditembak Polisi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:00 WIB
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace. Saat itu ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu di dalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!