Aniaya Junior, Santri Ponpes Madarijul Ulum Lampung Ditangkap Polisi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 10:00 WIB
Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Foto/Ilustrasi
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang.Pelaku merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan.

Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.



Baca Juga: Tak Hanya Setrika Korban, Santri Senior di Malang Juga Kerap Aniaya Juniornya

”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (31/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!