Aniaya Junior, Santri Ponpes Madarijul Ulum Lampung Ditangkap Polisi

Jum'at, 31 Mei 2024 - 10:00 WIB
Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Foto/Ilustrasi
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/5/2024) siang.Pelaku merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan.

Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.



”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (31/5/2024).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban. ”Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” kata Dennis.

Untuk diketahui, seorang santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandarlampung dianiaya oleh seniornya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung.

Korban berinisial MRW (17) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam foto yang diterima SINDOnews, terlihat pada bagian punggung dan lengan korban mengalami luka memar.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content