Keterlaluan, Pasangan Pengemis Ini Minta Sumbangan di Jalan untuk Beli Sabu
Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:03 WIB
Pasangan pengemis terjaring razia Satpol PP Bukittinggi, Sumbar saat minta sumbangan di perempatan jalan. Mirisnya, uang sumbangan dipaikai buat beli sabu. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Pasangan pengemis terjaring razia Satpol PP Bukittinggi saat meminta sumbangan di perempatan jalan di Bukittinggi, Sumatera Barat. Petugas menemukan alat hisap dan bungkus paket hemat sabu dari dalam kantong celananya. Ironis, pelaku mengaku membeli sabu dari uang hasil sumbangan yang diberikan pengguna jalan.
Tim Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Kota (SK4) Satpol PP Bukittinggi mengamankan dua orang pria dan wanita peminta-minta sumbangan saat beraksi di perempatan jalan lampu merah simpang bypass Jalan Soekarno-Hatta, Rabu malam (19/8/2020). (Baca juga: Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Babinsa yang Tewas dengan Tangan Terikat)
Sempat terjadi kericuhan saat pelaku yang mengaku pasangan suami-istri menolak dibawa ke kantor Satpol PP. Komandan tim SK-4 regu malam Satpol PP Bukittinggi, Ade Hendri mengatakan, M Nur (26) dan Bita Nestalia (28) warga Lubuak Aluang, Padang Pariaman ini diduga melanggar perda. Keduanya dilaporkan meresahkan karena kerap memaksa warga dan pengguna jalan. (Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami)
Sementara saat digeledah di kantor Satpol PP, tak disangka-sangka dari dalam kantong celana pelaku M Nur petugas menemukan kotak rokok berisi alat hisap sabu yang diduga baru saja digunakan.
Tim Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Kota (SK4) Satpol PP Bukittinggi mengamankan dua orang pria dan wanita peminta-minta sumbangan saat beraksi di perempatan jalan lampu merah simpang bypass Jalan Soekarno-Hatta, Rabu malam (19/8/2020). (Baca juga: Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Babinsa yang Tewas dengan Tangan Terikat)
Sempat terjadi kericuhan saat pelaku yang mengaku pasangan suami-istri menolak dibawa ke kantor Satpol PP. Komandan tim SK-4 regu malam Satpol PP Bukittinggi, Ade Hendri mengatakan, M Nur (26) dan Bita Nestalia (28) warga Lubuak Aluang, Padang Pariaman ini diduga melanggar perda. Keduanya dilaporkan meresahkan karena kerap memaksa warga dan pengguna jalan. (Baca juga: Janda 2 Anak Ini Jual Rumah Harta Gono Gini, yang Cocok Bisa Jadi Suami)
Sementara saat digeledah di kantor Satpol PP, tak disangka-sangka dari dalam kantong celana pelaku M Nur petugas menemukan kotak rokok berisi alat hisap sabu yang diduga baru saja digunakan.