Modus Mandi di Sungai, Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:00 WIB
LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial IW (34) di Lampung Tengah tega memerkosa anak tirinya yang masih berumur 9 tahun. Aksi bejat IW terbongkar usai korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin (20/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai.
Saat itu pelaku bersama korban sedang berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5).
“Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” ujar Nikolas, Kamis (30/5/2024).
Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah. ”Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri kepadanya di sungai,” kata dia.
Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan. “Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Ratu tersebut diamankan pada Senin (20/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun modus pelaku, yakni dengan mengajak anaknya ke sungai.
Saat itu pelaku bersama korban sedang berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5).
“Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana,” ujar Nikolas, Kamis (30/5/2024).
Nikolas menuturkan, kasus asusila tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Pada kemaluan korban terdapat luka dan mengeluarkan darah. ”Oangtua pun kaget saat korban menceritakan tindak asusila ayah tiri kepadanya di sungai,” kata dia.
Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal, dari laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan. “Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(ams)
tulis komentar anda