Soroti Kasus Pengadaan Lahan, JIHN Pekanbaru Gelar Diskusi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 01:32 WIB
Dia meminta masyarakat tidak apatis terhadap keadaan. "Kita harus lebih peka terhadap keadaan sosial, karena yang terus menjadi permasalahan adalah proses di lapangan dalam pengawasan tindak korupsi yang tidak berjalan dengan baik," tandasnya.

Sementara Rapen Sinaga menambahkan bahwa Pemkot Pekanbaru pada APBD tahun 2013 melakukan pembelian lahan seluas 175 hektare dengan harga Rp175 miliar. Tanah perkebunan sawit tersebut terletak di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Rapen mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, di atas tanah yang sebelumnya dikuasai WNI keturunan pemegang pasport Malaysia tersebut seharusnya kepemilikannya berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan melihat kepemilikan yang bersangkutan berupa hak Surat Keterangan (SKT) kepala desa yang diketahui camat maupun Surat Keterangan Ganti kerugian (SKGR), maka ditenggarai tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah negara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!