Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembalikan Lebih Bayar Jalur SNBP
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22 WIB
Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB ini menegaskan, pihak Universitas Brawijaya siap mengikuti instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengenai pembatalan naiknya UKT.
Bila pembatalan itu diputuskan, maka biaya UKT kembali ke tahun 2023 lalu.
”Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya
Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.
Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka ia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.
Bila pembatalan itu diputuskan, maka biaya UKT kembali ke tahun 2023 lalu.
”Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya
Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.
Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka ia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.
Lihat Juga :