Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Ibu Pegi Perong Syok Berat dan Jatuh Sakit
Senin, 27 Mei 2024 - 12:45 WIB
CIREBON - Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Pegi terancam hukuman mati setelah sempat buron selama delapan tahun.
Usai mengetahui anaknya terancam hukuman mati, Kartini mengalami syok berat dan jatuh sakit. Hal itu diketahui usai iNews Media Group mendatangi kediaman Pegi Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, kondisi rumah Pegi Perong kembali sepi. Sementara terkait pemanggilan adik Pegi untuk pemeriksaan di Polda Jawa Barat, kuasa hukum Pegi mengaku akan kooperatif. Ibu Pegi memilih untuk beristirahat di rumahnya dan tidak menemui awak media maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Barat atau Mapolres Cirebon Kota, tergantung keinginan keluarga Pegi dan kuasa hukum yang akan mendampingi mereka. “Kami akan dampingi pihak keluarga,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, Senin (27/5/2024).
Hingga kini, keluarga Pegi beserta kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah salah tangkap. Pegi dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Karena saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu di Kota Cirebon, Pegi Perong sedang berada di Bandung. “Tidak ada di lokasi, keluarga meyakini Pegi korban salah tangkap,” tegasnya.
Usai mengetahui anaknya terancam hukuman mati, Kartini mengalami syok berat dan jatuh sakit. Hal itu diketahui usai iNews Media Group mendatangi kediaman Pegi Perong di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, kondisi rumah Pegi Perong kembali sepi. Sementara terkait pemanggilan adik Pegi untuk pemeriksaan di Polda Jawa Barat, kuasa hukum Pegi mengaku akan kooperatif. Ibu Pegi memilih untuk beristirahat di rumahnya dan tidak menemui awak media maupun kuasa hukum.
Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Barat atau Mapolres Cirebon Kota, tergantung keinginan keluarga Pegi dan kuasa hukum yang akan mendampingi mereka. “Kami akan dampingi pihak keluarga,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, Senin (27/5/2024).
Hingga kini, keluarga Pegi beserta kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah salah tangkap. Pegi dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Karena saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu di Kota Cirebon, Pegi Perong sedang berada di Bandung. “Tidak ada di lokasi, keluarga meyakini Pegi korban salah tangkap,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda