Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:05 WIB
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp100.000 an sebanyak 69 lembar. Selain itu alat printer dan kertas serta tinta untuk mencetak upal juga disita petugas kepolisian.
“Atas dasar laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu ke pihak kepolisian, polisi langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Sikko.
Kini pegawai desa lulusan sarjana teknik ini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Atas dasar laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu ke pihak kepolisian, polisi langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Sikko.
Kini pegawai desa lulusan sarjana teknik ini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman penjara 10 tahun.
(nth)
Lihat Juga :