Polda Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:57 WIB
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam kasus ini Polda Banten menangkap kelima pelaku yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang Cikupa.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan bahwa modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat.(Baca juga : Penyelundupan 150 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polda Banten )
"Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk SUZUKI SATRIA FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka," ujar Susatyo.
Kemudian FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.
"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan bahwa modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat.(Baca juga : Penyelundupan 150 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polda Banten )
"Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus besar berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat narkotika jenis ganja dan untuk berat keseluruhan 144 KG, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk SUZUKI SATRIA FU warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka," ujar Susatyo.
Lihat Juga :