Polda Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja
Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:57 WIB
Ditresnarkoba Polda Banten, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg. FOTO : SINDOnews/Teguh Mahardika
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten , memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg. Ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat ini hasil penangkapan selama dua bulan berturut turut.
Dalalam pemusnahan yang dilakukan di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020), dipimpin langsung Kapolda Banten dan didampingi Wakapolda serta Pejabat Utama Polda Banten. Selain itu juga dihadiri Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Dalalam pemusnahan yang dilakukan di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020), dipimpin langsung Kapolda Banten dan didampingi Wakapolda serta Pejabat Utama Polda Banten. Selain itu juga dihadiri Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Lihat Juga :