Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:17 WIB
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan oleh 5 eks staf khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 Miliar.
Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.
"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," katanya, Selasa (21/5/2024).
Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.
"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkap dia.
Penasehat hukum tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.
Baca Juga
"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," katanya, Selasa (21/5/2024).
Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.
"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkap dia.
Penasehat hukum tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
tulis komentar anda