Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:17 WIB
Penasehat hukum tergugat, Fajriani Langgeng bersama sejumlah organisasi pers memberikan keterangan usai hakim menolak gugatan terhadap media dan wartawan, Selasa (21/5/2024). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan oleh 5 eks staf khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 Miliar.

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.



Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

"Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," katanya, Selasa (21/5/2024).

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!