Heboh Surat Rekomendasi DPRD Lebak Titip Calon PPK Pilkada Bocor ke Publik, Ada 29 Orang

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:38 WIB
Di lain pihak, Sekretaris PC IMALA Rangkasbitung, Sapnudi menyayangkan beredarnya surat rekomendasi telah mencoreng profesional dan integritas KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Menurut saya, Proses Perekrutan PPK ini sudah sangat-sangat jelas akan syarat kepentingan politik. Saya katakan bahwa DPRD adalah lembaga Politik tidak ada kaitanya dan tidak boleh mengintervensi KPU dalam penentuan calon PPK terpilih. Apalagi menggunakan surat DPRD Kabupaten Lebak lengkap dengan stempel dan tandatangannya,” kata Sapnudi.

Baca juga; KPU Karawang Kembali Non-Aktifkan PPK yang Terindikasi Curang

"Ini sangat-sangat merugikan bagi pendaftar yang lain, dan sangat merusak tatanan politik yang bebas, langsung, jujur, dan adil," tambahnya. Sampai berita ini publish, MNC Portal masih mengupayakan konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!