Heboh Surat Rekomendasi DPRD Lebak Titip Calon PPK Pilkada Bocor ke Publik, Ada 29 Orang

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:38 WIB
Masyarakat Kabupaten Lebak heboh oleh proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Foto/Fariz Abdullah
LEBAK - Masyarakat Kabupaten Lebak heboh oleh proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tahun 2024. Diketahui ada surat titipan dari DPRD Lebak yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor ke publik.

Dalam salinan surat terdapat kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta itu berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat. Dalam surat yang dibuat pada 8 Mei 2024 dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 itu berisikan 29 nama calon PPK berikut penempatannya.

“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis isi surat.





Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.

"Saya nggak tahu mas ada surat itu, tapi yang jelas (rekrutmen-red) sesuai PKPU sudah kita laksanakan mas,” kata Dewi saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Di lain pihak, Sekretaris PC IMALA Rangkasbitung, Sapnudi menyayangkan beredarnya surat rekomendasi telah mencoreng profesional dan integritas KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Menurut saya, Proses Perekrutan PPK ini sudah sangat-sangat jelas akan syarat kepentingan politik. Saya katakan bahwa DPRD adalah lembaga Politik tidak ada kaitanya dan tidak boleh mengintervensi KPU dalam penentuan calon PPK terpilih. Apalagi menggunakan surat DPRD Kabupaten Lebak lengkap dengan stempel dan tandatangannya,” kata Sapnudi.



"Ini sangat-sangat merugikan bagi pendaftar yang lain, dan sangat merusak tatanan politik yang bebas, langsung, jujur, dan adil," tambahnya. Sampai berita ini publish, MNC Portal masih mengupayakan konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content