Ratusan Orang Meninggal dan Polisi Masuk Daftar Pemilih Pilkada Blitar
Rabu, 19 Agustus 2020 - 10:00 WIB
BLITAR - Sebanyak 295 orang dengan status meninggal dunia terdaftar sebagai pemilih Pilkada Kabupaten Blitar 2020. Dalam pengawasan melekat (waskat) pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menemukan empat pemilih yang berstatus anggota Polri.
"Kemudian pemilih bukan penduduk setempat 15 orang, pemilih di bawah umur sebanyak empat orang, pemilih tidak dikenali sembilan orang dan pemilih pindah domisili 88 orang," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa.
Rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu sepanjang 18 Juli-13 Agustus membeberkan ada sebanyak 415 pemilih Pilkada yang dikategorikan ke dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengawasan melekat tersebut dilakukan bersama dengan proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh KPU. "Adapula pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih atau pemilih baru. Sejumlah 18," kata Priya.
Atas temuan pemilih TMS tersebut Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan data ke KPU. Ada 72 saran perbaikan yang dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekomendasinya untuk segera diperbaiki. (Baca: Satu Bulan Jalani Perawatan, Dokter RSUD Soetomo Terpapar Corona Wafat).
Dan meski tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai, menurut Priya proses administrasi belum sepenuhnya selesai. Artinya jika masih ditemukan warga yang belum dicoklit, hal itu akan menjadi kewenangan penanganan pelanggaran. "Proses administrasi belum selesai," pungkasnya.
"Kemudian pemilih bukan penduduk setempat 15 orang, pemilih di bawah umur sebanyak empat orang, pemilih tidak dikenali sembilan orang dan pemilih pindah domisili 88 orang," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa.
Rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu sepanjang 18 Juli-13 Agustus membeberkan ada sebanyak 415 pemilih Pilkada yang dikategorikan ke dalam pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengawasan melekat tersebut dilakukan bersama dengan proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh KPU. "Adapula pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih atau pemilih baru. Sejumlah 18," kata Priya.
Atas temuan pemilih TMS tersebut Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan data ke KPU. Ada 72 saran perbaikan yang dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekomendasinya untuk segera diperbaiki. (Baca: Satu Bulan Jalani Perawatan, Dokter RSUD Soetomo Terpapar Corona Wafat).
Dan meski tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah selesai, menurut Priya proses administrasi belum sepenuhnya selesai. Artinya jika masih ditemukan warga yang belum dicoklit, hal itu akan menjadi kewenangan penanganan pelanggaran. "Proses administrasi belum selesai," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda