Selingkuh, Oknum ASN Guru di Bantul Terancam Dipecat

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
Sehingga pihaknya memilih berhati-hati dalam memproses laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.

"Untuk sanksinya juga tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada tingkatannya. Untuk sanksi paling berat, ya dipecat," terang Isa.

Baca juga: Selingkuh, 2 Guru SMK di Majalengka Digerebek saat Asyik Lucuti Seragam di Kamar

Menurut Isa, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN bukan kali pertamanya terjadi.

Dia mengatakan bahwa di tahun 2023 lalu, BKPSDM pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh.

Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!