Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat

Senin, 13 Mei 2024 - 21:24 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini lantas menguraikan dasar hukum tentang pembangunan kesehatan yang termuat dalam UU Otsus Perubahan. “Saya harus sampaikan kepada publik bahwa perjuangan sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI yang ikut menyusun UU Otsus, menghasilkan 2 pasal yang sangat penting untuk kesehatan,” katanya.

Kedua pasal tersebut pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 huruf b yang menyebutkan paling sedikit 20% dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang totalnya 2,25% digunakan untuk belanja kesehatan.

“Otsus periode 1 hanya sebesar 2% saja dan itu pun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas,” sebut Filep.

Kedua, Pasal 36 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25% dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15%,jadi ada kenaikan signifikan di situ.

Baca juga; Jokowi Ingin Pelayanan Kesehatan Menggunakan Kecerdasan Buatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!