7 Korban Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU

Senin, 13 Mei 2024 - 12:54 WIB
Dia mengatakan untuk korban meninggal jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, sementara korban luka yang menjalani perawatan maksimal Rp20 juta.

"Santunan Jasa Raharja kalau luka-luka maksimal 20 juta. (Kalau lebih) dapat dirujuk dengan BPJS Kesehatan. Ini sudah menjadi sistem yang terintegrasi," jelasnya.

Dia berharap peristiwa kecelakaan yang menimpa anak bangsa menjadi perhatian dan pembelajaran bersama agar selalu menjaga kondisi kendaraan dan selalu mementingkan keselamatan.

Baca juga: Sabuk Pengaman Penumpang Bus: Kunci Keselamatan di Jalan Raya, Cegah Tragedi Ciater Terulang

"Keselamatan menjadi sangat penting. Tidak terjadi kelalaian yang berdampak pada kehilangan anggota keluarga," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!