Praktik Aborsi Ilegal, Selama 15 Bulan Ribuan Janin Dibunuh
Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:09 WIB
Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan, hingga uang tunai Rp81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp49 juta uang obat.
Tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun.
Janin Dibuang ke Kloset
Tubagus mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik. “Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput,” terangnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada tujuh langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi. “Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya. (Baca juga: Swedia Tarik Diplomatnya dari Korea Utara)
Menurut dia, waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut bergantung umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.
Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku. Sebaliknya, janin pasien dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut. “Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, saat ini masih mencari janin lain yang telah dieksekusi oleh pihak klinik aborsi tersebut. Pasalnya, klinik itu telah beroperasi selama lima tahun terakhir. “Sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut karena proses penghilangan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya tempat praktik aborsi yang melibatkan ribuan pasien juga pernah digerebek di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Klinik tersebut beroperasi sejak 2018 hingga awal 2020.
Tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun.
Janin Dibuang ke Kloset
Tubagus mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik. “Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput,” terangnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada tujuh langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi. “Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya. (Baca juga: Swedia Tarik Diplomatnya dari Korea Utara)
Menurut dia, waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut bergantung umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.
Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku. Sebaliknya, janin pasien dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut. “Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, saat ini masih mencari janin lain yang telah dieksekusi oleh pihak klinik aborsi tersebut. Pasalnya, klinik itu telah beroperasi selama lima tahun terakhir. “Sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut karena proses penghilangan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya tempat praktik aborsi yang melibatkan ribuan pasien juga pernah digerebek di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Klinik tersebut beroperasi sejak 2018 hingga awal 2020.
Lihat Juga :
tulis komentar anda