Kisah Asmara Nenek Berujung Maut, Harimau Ikut Jadi Korban

Jum'at, 10 Mei 2024 - 20:52 WIB
“Kami kurang percaya isu itu, kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk visum dan keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA. Diketahui tidak ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” tegasnya.

Kepolisian pada hari ke-10 penyelidikan, sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang. Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya.

“Korban bukan dicakar harimau, melainkan dipukul dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!