Kisah Asmara Nenek Berujung Maut, Harimau Ikut Jadi Korban

Jum'at, 10 Mei 2024 - 20:52 WIB
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK saat konferensi pers kasus pembunuhan perempuan lanjut usia Arni Lubis (65) di Mapolres Madina, Jumat (10/5/2024). Foto/Liansah Rangkuti
MADINA - Penyebab sebenarnya kematian perempuan lanjut usia bernama Arni Lubis yang sempat viral karena dikira diterkam harimau terungkap. Ternyata perempuan berusia 65 tahun ini tewas dibunuh kekasih gelapnya berinisial P berusia 32 tahun.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK menyebutkan, motif pembunuhan tersebut karena korban ingin pelaku menikahi dirinya. Apalagi pelaku sudah sering diberikan uang sebanyak Rp20.000 setiap selesai bercinta dengan korban.

Tersangka P mengakui korban cemburu berat setelah mengetahui akan menikah dengan wanita lain. Bahkan korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika tidak menikahi dirinya.





“Pelaku sempat cekcok mulut dengan korban sebelum terjadi pembunuhan. Pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata AKBP Arie Sofandi saat keterangan pers di Mapolres Madina, Jumat (10/5/2024).

Jenazah Arni Lubis ditemukan bersimbah arah di sekitar musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), Kamis 25 April 2024.

Kapolres Madina menjelaskan, hubungan asmara antara korban dan pelaku sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Pelaku sudah menikah dan istrinya sudah meninggal dan memiliki hubungan asmara dengan korban.

Terkait isu penyebab kematian Arni Lubis diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. AKBP Arie Shofandi mengakui, bahwa pelaku juga ikut mengembangkan isu diterkam harimau untuk menghilangkan jejak perbuatannya.



“Kami kurang percaya isu itu, kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk visum dan keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA. Diketahui tidak ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” tegasnya.

Kepolisian pada hari ke-10 penyelidikan, sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang. Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya.

“Korban bukan dicakar harimau, melainkan dipukul dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya. Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content