Tiga Bakal Cagub Perseorangan Daftar Pilgub Jakarta, Baru 2 yang Punya Pasangan
Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:56 WIB
"Dua-duanya sudah mengajukan sama pasangannya. Pak Sudirman Said berpasangan dengan Pak Abdullah Mansuri. Sedangkan untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari minggu. Informasinya hari Minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Lihat Juga :