Buron 6 Bulan, 2 Pelaku Pencurian Mobil di Lampung Diringkus Polisi
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:02 WIB
BANDARLAMPUNG - Dua pelaku pencurian mobil di Bandarlampung yang telah buron selama 6 bulan akhirnya diringkus polisi. MT (32) dan RK (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah sebelumnya satu pelaku lain, DA (35), telah diamankan pada September 2023.
MT ditangkap di sebuah warung di Jalan Ryacudu, Sukarame Bandarlampung pada Selasa (7/5/2024) malam. Sedangkan RK diamankan di kediamannya pada hari yang sama.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023.
"Dalam perkara ini, pelaku berjumlah 3 orang, satu orang pelaku yaitu DA (35), sudah kita tangkap pada September 2023," ujar Ono, Kamis (9/5/2024).
Ono mengungkapkan, pada pertengahan bulan Juli 2023, korban IN (30) terkejut saat melihat mobil merk Honda HRV warna putih miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung.
Usai menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus DA (35).
"DA ini mengambil mobil milik korban dengan cara terlebih dahulu menduplikat kunci mobil. DA masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, dan sering main ke rumah korban," ungkap Ono.
Ono melanjutkan, setelah berhasil melarikan mobil korban, DA kemudian membawa mobil tersebut kepada MT untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru.
Setelah GPS lama dibongkar dan dipasang yang baru, kata Ono, kemudian DA meminta bantuan RK untuk mencarikan tempat mengganti kunci kontak mobil. Usai mengganti kunci kontak, kemudian mobil digadai oleh pelaku DA kepada seseorang sebesar Rp60 Juta rupiah.
"Kita masih terus dalami kemungkinan adanya TKP lain di Bandarlampung," pungkas Ono.
MT ditangkap di sebuah warung di Jalan Ryacudu, Sukarame Bandarlampung pada Selasa (7/5/2024) malam. Sedangkan RK diamankan di kediamannya pada hari yang sama.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023.
"Dalam perkara ini, pelaku berjumlah 3 orang, satu orang pelaku yaitu DA (35), sudah kita tangkap pada September 2023," ujar Ono, Kamis (9/5/2024).
Ono mengungkapkan, pada pertengahan bulan Juli 2023, korban IN (30) terkejut saat melihat mobil merk Honda HRV warna putih miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung.
Usai menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus DA (35).
"DA ini mengambil mobil milik korban dengan cara terlebih dahulu menduplikat kunci mobil. DA masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, dan sering main ke rumah korban," ungkap Ono.
Ono melanjutkan, setelah berhasil melarikan mobil korban, DA kemudian membawa mobil tersebut kepada MT untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru.
Setelah GPS lama dibongkar dan dipasang yang baru, kata Ono, kemudian DA meminta bantuan RK untuk mencarikan tempat mengganti kunci kontak mobil. Usai mengganti kunci kontak, kemudian mobil digadai oleh pelaku DA kepada seseorang sebesar Rp60 Juta rupiah.
"Kita masih terus dalami kemungkinan adanya TKP lain di Bandarlampung," pungkas Ono.
(hri)
tulis komentar anda