Buron 6 Bulan, 2 Pelaku Pencurian Mobil di Lampung Diringkus Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:02 WIB
Dua pelaku pencurian mobil di Bandarlampung yang telah buron selama 6 bulan akhirnya diringkus polisi. Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Dua pelaku pencurian mobil di Bandarlampung yang telah buron selama 6 bulan akhirnya diringkus polisi. MT (32) dan RK (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah sebelumnya satu pelaku lain, DA (35), telah diamankan pada September 2023.

MT ditangkap di sebuah warung di Jalan Ryacudu, Sukarame Bandarlampung pada Selasa (7/5/2024) malam. Sedangkan RK diamankan di kediamannya pada hari yang sama.



Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023.

"Dalam perkara ini, pelaku berjumlah 3 orang, satu orang pelaku yaitu DA (35), sudah kita tangkap pada September 2023," ujar Ono, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Lampung, Gondol Uang Rp800 Juta

Ono mengungkapkan, pada pertengahan bulan Juli 2023, korban IN (30) terkejut saat melihat mobil merk Honda HRV warna putih miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandarlampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!