Heboh, Oknum Camat di Gorontalo Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:17 WIB
Petugas dengan sigap melakukan penggerebekan di kediaman AM, di mana dia berhasil ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Dari tangan AM, kami berhasil mengamankan satu alat hisap narkoba jenis sabu yang siap digunakan," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sopyan Ishak, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 12 sachet plastik diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di rumah dinas AM.
Baca juga: Lecehkan Pegawai, Oknum Camat di Bandung Dibebastugaskan
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Dari tangan AM, kami berhasil mengamankan satu alat hisap narkoba jenis sabu yang siap digunakan," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sopyan Ishak, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 12 sachet plastik diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di rumah dinas AM.
Baca juga: Lecehkan Pegawai, Oknum Camat di Bandung Dibebastugaskan
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)
Lihat Juga :