Gasak 8 Motor di Jayapura Papua, 2 Maling dan Penadah Dibekuk

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:35 WIB
Selain mengamankan pelaku curanmor, lanjut Gustav, pihaknya pun mengamankan satu penadah sepeda motor hasil kejahatan, yakni tersangka WBU. "Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja, Kabupaten Jayapura dengan harga Rp2,5 juta bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut," ungkapnya.

Mereka melakukan aksi curanmor bukan pada malam hari. Rata-rata mereka beraksi pada siang hingga sore hari. "Hasil pemeriksaan 8 unit kendaraan diantaranya 7 unit memiliki laporan polisi di Polsek Abepura dan SPKT Polresta Jayapura Kota" Beber AKBP Gustav.

Kapolres menjelaskan, tersangka SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. Ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!