Residivis Pecah Kaca Ditembak Polisi usai Beraksi 14 Kali di Bandarlampung

Senin, 06 Mei 2024 - 17:37 WIB
Baca Juga: Jambret Nenek Penumpang Becak, Dua Residivis Ditembak Polisi

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil korban. Kemudian, ia mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ungkap Dennis.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru yang digunakannya saat beraksi, 2 pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!