PSK Open BO MiChat Tewas di Tangan Pria Hidung Belang di Denpasar

Senin, 06 Mei 2024 - 09:05 WIB
“Setelah penemuan jasad korban, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Wisnu, Senin (6/5/2024).

Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena dimintai uang tambahan oleh korban. Setelah berkencan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kabel catokan rambut.

Setelah perbuatannya, tersangka membawa barang-barang milik korban serta beberapa perhiasan. Tersangka diketahui telah datang ke Bali dengan maksud bekerja sebagai anak buah kapal sebelum melakukan aksinya.

Petugas terpaksa menembak dua kakinya untuk mengamankan penangkapannya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!