PSK Open BO MiChat Tewas di Tangan Pria Hidung Belang di Denpasar
Senin, 06 Mei 2024 - 09:05 WIB
DENPASAR - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) menjadi korban pembunuhan dari aplikasiMiChat. Kali ini, korbannya adalah wanita bernama Fatimah (46) seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur.
Fatimah meninggal usai pelaku Anjas Purnama (23) menjerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah dihabisi dengan sadis konsumennya yakni seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Setelah penemuan jasad korban, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Wisnu, Senin (6/5/2024).
Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena dimintai uang tambahan oleh korban. Setelah berkencan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kabel catokan rambut.
Setelah perbuatannya, tersangka membawa barang-barang milik korban serta beberapa perhiasan. Tersangka diketahui telah datang ke Bali dengan maksud bekerja sebagai anak buah kapal sebelum melakukan aksinya.
Petugas terpaksa menembak dua kakinya untuk mengamankan penangkapannya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Fatimah meninggal usai pelaku Anjas Purnama (23) menjerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah dihabisi dengan sadis konsumennya yakni seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Setelah penemuan jasad korban, kami langsung mengamankan pelaku,” kata Wisnu, Senin (6/5/2024).
Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena dimintai uang tambahan oleh korban. Setelah berkencan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kabel catokan rambut.
Setelah perbuatannya, tersangka membawa barang-barang milik korban serta beberapa perhiasan. Tersangka diketahui telah datang ke Bali dengan maksud bekerja sebagai anak buah kapal sebelum melakukan aksinya.
Petugas terpaksa menembak dua kakinya untuk mengamankan penangkapannya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda