BKHIT Lampung Gagalkan Pengiriman 2.540 Ekor Burung ke Bandung
Minggu, 05 Mei 2024 - 18:27 WIB
“Menurut informasi dari sopir, burung ini berasal dari Bandarlampung dengan tujuan Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," jelas Akhir Santoso.
Sementara Kepala Karantina Lampung DonnI Muksydayan menambahkan, pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.
Baca juga; Hilangkan Rasa Kesepian Burung Beo dengan Video Call Sesama Burung
“Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," tegas Donni.
(wib)
Lihat Juga :