2 Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang

Sabtu, 04 Mei 2024 - 14:20 WIB
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Pringsewu, 250 Kepala Keluarga Terisolir

Sementara dari PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setengah tahun. Barang haram tersebut mereka peroleh melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.

Akibat perbuatannya, RDW dan PP kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!