Sadis! Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Ditendang dan Dibacok Celurit
Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:13 WIB
Tampang pelaku MRR (24) yang tega menganiaaya istrinya yang hamil empat bulan dan membcaoknya di Kota Malang. Foto/Istimewa
MALANG - Perempuan muda di Kota Malang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya membuat gempar Malang.
Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial MRR (24), warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, suaminya dengan menggunakan celurit, gagang sapu, dan alat pel.
”Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Tega! Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Lebak Bulus
Aksi KDRT dilakukan MRR ke istrinya berinisial DEF, yang tengah mengandung empat bulan anak hasil pernikahan dengan pelaku. Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
”Korban yang dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur miring ke kiri, pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri,” ungkapnya.
Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial MRR (24), warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, suaminya dengan menggunakan celurit, gagang sapu, dan alat pel.
”Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Tega! Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Lebak Bulus
Aksi KDRT dilakukan MRR ke istrinya berinisial DEF, yang tengah mengandung empat bulan anak hasil pernikahan dengan pelaku. Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
”Korban yang dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur miring ke kiri, pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri,” ungkapnya.