Sadis! Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Ditendang dan Dibacok Celurit
Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:13 WIB
MALANG - Perempuan muda di Kota Malang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya membuat gempar Malang.
Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial MRR (24), warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, suaminya dengan menggunakan celurit, gagang sapu, dan alat pel.
”Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).
Aksi KDRT dilakukan MRR ke istrinya berinisial DEF, yang tengah mengandung empat bulan anak hasil pernikahan dengan pelaku. Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
”Korban yang dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur miring ke kiri, pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, korban diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabitkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering dengan berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan.
“Pelaku juga mengayunkan sarung celuritnya berkali-kali hingga mengenai kedua tangan korban. Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih,” jelasnya.
Akibat aksi kekerasan ini wanita muda ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri.
Lalu memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya. ”Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial MRR (24), warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, suaminya dengan menggunakan celurit, gagang sapu, dan alat pel.
”Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR, untuk kasus KDRT ke istrinya sendiri. Pada waktu itu korban dengan pelaku yang notabenenya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/5/2024).
Aksi KDRT dilakukan MRR ke istrinya berinisial DEF, yang tengah mengandung empat bulan anak hasil pernikahan dengan pelaku. Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tetangganya pasangan suami istri (pasutri) ini yang mendengar adanya teriakan dan keributan di rumahnya Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
”Korban yang dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur miring ke kiri, pelaku langsung memegang handphone milik korban. Korban ini kemudian dianiaya, dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, korban diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabitkan celurit tersebut kaki kanan korban pada bagian tulang kering dengan berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan.
“Pelaku juga mengayunkan sarung celuritnya berkali-kali hingga mengenai kedua tangan korban. Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih,” jelasnya.
Akibat aksi kekerasan ini wanita muda ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri.
Lalu memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya. ”Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(ams)
tulis komentar anda