Gagal Rampas Motor Korban, 2 Pengamen di Bandarlampung Diringkus Polisi

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:07 WIB
Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penyidikan. “Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah TKP, kendaraan sudah diserahkan. Sementara pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku.

Baca juga; 4 Begal Motor Berkedok Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres

"Pelaku ini nomaden, sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Pelaku RD Residivis jambret dan MZ ini pernah terlibat pengeroyokan," ungkap Dennis. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHPidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!