Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB
Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan, yakni:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan

c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!