Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB
Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa Wali kota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.

Ayat (4) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Sebelumnya, keberadaan Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Demikian ulasan tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan yang juga diatur dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!