Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:33 WIB
Ade menuturkan, selama 5 tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. (Baca: Ratusan Pencari Suaka Bakal Unjuk Rasa ke UNHCR di Kebon Sirih)

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!