Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:32 WIB
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah).Foto/dok
MALANG - Polresta Malang akan memproses hukum pelaku perebutan jenazah COVID-19 di RST Soepraoen Malang yang viral beberapa waktu lalu. Upaya ini diambil polisi setelah hasil tes swab jenazah tersebut keluar dengan hasil positif COVID-19.
“Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum kasus perebutan jenazah itu. Kami juga meminta masyarakat tidak lagi mengambil secara paksa jenazah dengan protokol COVID-19,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (18/8/2020).
Leo mengaku akan segera memanggil dan memerika semua pihak yang terlibat dalam perebutan jenazah tersebut. (Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Khofifah Tinjau Sekolah di Kota Probolinggo )
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengakatan telah melakukan tracing terhadap keluarga yang merebut paksa jenazah COVID-19 beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tes swab terhadap keluarga yang melakukan kontak fisik dengan jenazah.
“Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum kasus perebutan jenazah itu. Kami juga meminta masyarakat tidak lagi mengambil secara paksa jenazah dengan protokol COVID-19,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (18/8/2020).
Leo mengaku akan segera memanggil dan memerika semua pihak yang terlibat dalam perebutan jenazah tersebut. (Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Khofifah Tinjau Sekolah di Kota Probolinggo )
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengakatan telah melakukan tracing terhadap keluarga yang merebut paksa jenazah COVID-19 beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tes swab terhadap keluarga yang melakukan kontak fisik dengan jenazah.
Lihat Juga :