Polresta Malang Bakal Proses Hukum Perebut Jenazah COVID-19 di RS Soepraoen

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:32 WIB
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah).Foto/dok
MALANG - Polresta Malang akan memproses hukum pelaku perebutan jenazah COVID-19 di RST Soepraoen Malang yang viral beberapa waktu lalu. Upaya ini diambil polisi setelah hasil tes swab jenazah tersebut keluar dengan hasil positif COVID-19.

“Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum kasus perebutan jenazah itu. Kami juga meminta masyarakat tidak lagi mengambil secara paksa jenazah dengan protokol COVID-19,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (18/8/2020).



Leo mengaku akan segera memanggil dan memerika semua pihak yang terlibat dalam perebutan jenazah tersebut. (Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Khofifah Tinjau Sekolah di Kota Probolinggo )

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengakatan telah melakukan tracing terhadap keluarga yang merebut paksa jenazah COVID-19 beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tes swab terhadap keluarga yang melakukan kontak fisik dengan jenazah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!