Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 - 15:50 WIB
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ beserta aturan pemilihannya. Semoga artikel ini bermanfaat.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ beserta aturan pemilihannya. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :