Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 - 15:50 WIB
Ketentuan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ diatur dalam Pasal 10 yang terdiri dari lima ayat. Berikut ini isi lengkapnya:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Baca Juga: 13 Tokoh Masuk Bursa Cagub-Cawagub Jakarta, Ada Menteri hingga Mantan Gubernur

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!