UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 - 15:14 WIB
Tentang Batas Wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yakni:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!