UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 - 15:14 WIB
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikian informasi tentang batas wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!