Nekat Belanja Pakai Uang Palsu, Emak-emak di Pati Diringkus
Minggu, 28 April 2024 - 10:38 WIB
Baca Juga: Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria di Salatiga Ditangkap
Selain itu, nomor seri pada uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu semuanya sama. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku, ditemukan 60 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah dan 28 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, semuanya dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.
"Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki.
Selain itu, nomor seri pada uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu semuanya sama. Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku, ditemukan 60 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah dan 28 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, semuanya dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.
"Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki.
(hri)
Lihat Juga :